Antara Sebaik-Baik Bid’Ah Dan Seburuk-Buruknya

ANTARA SEBAIK-BAIK BID’AH DAN SEBURUK-BURUKNYA

Di antara mereka yang mengklaim memahami substansi permasalahan yaitu orang-orang yang menilai diri mereka sebagai salaf shalih. 

Mereka bangun mendakwahkan gerakan salafiyah dengan cara serampangan, fanatisme buta, akal-akal yang kosong, pemahaman-pemahaman yang dangkal dan tidak toleran dengan memerangi segala hal yang gres dan menolak setiap kreativitas yang mempunyai kegunaan dengan anggapan bahwa hal itu yaitu bid’ah dan semua bid’ah yaitu sesat tanpa memilah klasifikasinya padahal spirit syariah Islam mengharuskan kita membedakan majemuk bid’ah dan menyampaikan bahwa: 

"Sebagian bid’ah ada yang baik dan sebagian ada yang buruk".

Klasifikasi ini yaitu tuntutan logika yang cemerlang dan pandangan yang dalam. Klasifikasi bid’ah ini yaitu hasil kajian mendalam para sarjana ushul fiqh 
dari generasi klasik kaum muslimin seperti 
al-Imam al-‘Izz ibn Abdissalam, an-Nawawi, as-Suyuthi, al-Mahalli dan Ibnu Hajar. Hadits-hadits Nabi itu saling menafsirkan dan saling melengkapi. 
Maka diharuskan menilainya dengan evaluasi yang utuh dan komprehensif serta harus menafsirkannya dengan memakai spirit dan persepsi syariah dan yang telah menerima legitimasi dari para pakar.

Karena itu kita menemukan banyak hadits mulia dalam penafsirannya membutuhkan logika yang jernih, fikiran yang dalam, pemahaman yang relevan, dan emosi yang sensitif yang digali dari samudera syariah, yang bisa memperhatikan kondisi dan kebutuhan umat, dan bisa menyesuaikan kondisi dan kebutuhan tersebut dalam batasan kaidah-kaidah syari’at dan teks-teks al-Qur’an dan hadits yang mengikat. 

Salah satu pola dari hadits-hadits di muka yaitu hadits:

 كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ 
"Setiap bid’ah itu sesat." 

Bid’ah dalam hadits ini harus ditafsirkan 
sebagai bid’ah sayyi’ah (bid’ah tercela) yang tidak 
termasuk dalam naungan dalil syar’i.

Penafsiran semacam ini terjadi pula dalam hadits lain seperti:

 لاَ صَلاَةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلاَّ فِى الْمَسْجِدِ 
"Tidak ada sholatnya seseorang yang tinggal 
di bersahabat masjid kecuali dilakukan di masjid."

Hadits ini meskipun memperlihatkan pengkhususan akan tidak sahnya sholat tetangga masjid kecuali di masjid namun keumuman-keumuman hadits menawarkan batasan bahwa sholat tersebut tidak tepat bukan tidak sah, di samping masih adanya perbedaan dalam kalangan ulama.

Seperti hadits:
 لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ 
"Tidak ada sholat di hadapan makanan".

Para ulama menafsirkan bahwa sholat tersebut tidak sempurna.

 لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ 
"Tidak beriman salah satu dari kalian sehingga mengasihi untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya."

 واللهِ لا يُؤْمِن والله لا يؤمن والله لا يؤمن قيل: مَن يا رسول الله؟ قال:مَنْ لَمْ يَأْمَنْ جَارُهُ بَوَائِقَهُ 
"Demi Allah, tidak beriman, demi Allah, tidak beriman, demi Allah, tidak beriman. Ditanyakan kepada beliau, “Siapakah wahai Rasulullah”. 
“Seseorang yang tetangganya merasa terganggu dengannya”.

Para ulama menafsirkan dengan tidak adanya iman yang sempurna.

 لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَتَّاتٌ....., لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ وعاق لوالديه 
"Tidak akan masuk sorga orang yang suka mengadu domba…….
tidak akan masuk sorga orang yang memutus kekerabatan kerabat 
dan yang durhaka kepada kedua orang tuanya."

Para ulama menegaskan bahwa yang dimaksud tidak akan masuk nirwana ialah tidak akan masuk pertama kali atau tidak masuk nirwana bila menilai perbuatan tercela tersebut halal dilakukan. 

Walhasil, para ulama tidak memahami hadits di atas secara tekstual tapi menafsirkannya dengan majemuk penafsiran yang sesuai.
Hadits di atas yang menjelaskan bid’ah termasuk dalam kategori ini. 
Keumuman-keumuman hadits dan keadaan-keadaan sobat memberi kesimpulan bahwa bid’ah yang dimaksud yaitu bid’ah tercela yang tidak berada dalam naungan prinsip umum. 

Dalam sebuah hadits dijelaskan:

 مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا كَانَ لَهُ أَجْرُهَا وَ أَجْر مَنْ عَمِلَ بِهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ 

"Siapapun yang mengawali tradisi yang terpuji maka ia memperoleh pahala darinya dan dari pahala mereka yang mengamalkannya hingga hari kiamat."

"Berpegangteguhlah dengan sunnahku dan sunnah para khulafaurrasyidin 
sesudah wafatku." 

Umar ibn Khaththab berkomentar mengenai sholat tarawih: 

"Sebaik-baik bid’ah yaitu ini 
(sholat tarawih berjama’ah dalam satu masjid dengan seorang imam)".


No comments:

Post a Comment

Pages