VIDEO JEBAKAN DOSA RIBA DIJAWAB DENGAN TAUSIYAH SINGKAT
Mungkin kita pernah mendengar informasi perihal seorang anak yang menzinai ibu kandungnya sendiri, bagaimana perasaan anda mendengar hal tersebut? Kita pasti geram, akan mencela si anak tersebut, tidak mengenal kebaikan ibunya. Kita juga berlindung dari mengerjakan perbuatan keji tersebut, perbuatan yang sangat hina. Kita pasti tidak ingin melaksanakan perbuatan buruk tersebut. Namun kita terkadang luput memperhatikan perbuatan yang dosanya itu semisal dengan dosa berzina dengan ibu kandung sendiri, apa itu?
Itulah dosa riba, apakah pelaku riba dengan jumlah yang besar?? oh tidak, bahkan cuma riba sebesar 1 dirham, bila dirupiahkan 1 dirham itu sekitar Rp. 3.210,- nilai yang kecil bukan, Silahkan baca ulasan perihal hal tersebut berikut ini
Memakan Satu Dirham dari Hasil Riba …
Di kiamat kini ini, telah nampak praktek riba tersebar di mana-mana. Dalam ruang lingkup masyarakat yang kecil hingga tataran negara, praktek ini begitu merebak baik di perbankan, forum perkreditan, bahkan hingga yang kecil-kecilan semacam dalam arisan warga. Entah mungkin kaum muslimin tidak mengetahui hakekat dan bentuk riba.
Mungkin pula mereka tidak mengetahui bahayanya. Apalagi di kiamat ibarat ini, orang-orang begitu tergila-gila dengan harta sehingga tidak lagi memperhatikan halal dan haram.
Sungguh, benarlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Akan tiba suatu zaman di mana insan tidak lagi peduli dari mana mereka mendapat harta, apakah dari perjuangan yang halal atau haram.” (HR. Bukhari no. 2083)
Oleh lantaran itu, sangat penting sekali materi diketengahkan semoga kaum muslimin apa yang dimaksud dengan riba, apa saja bentuknya dan bagaimana imbas bahanya. Allahumma yassir wa a’in. Ya Allah, mudahkanlah kami dan tolonglah kami dalam menuntaskan pembahasan ini.
Seorang Pedagang Haruslah Memahami Hakekat Riba
As Subkiy dan Ibnu Abi Bakr menyampaikan bahwa Malik bin Anas mengatakan,
فَلَمْ أَرَ شَيْئًا أَشَرَّ مِنْ الرِّبَا ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَذِنَ فِيهِ بِالْحَرْبِ
“Aku tidaklah memandang sesuatu yang lebih buruk dari riba lantaran Allah Ta’ala menyatakan akan memerangi orang yang tidak mau meninggalkan sisa riba yaitu pada firman-Nya,
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba).” (QS. Al Baqarah: 279)
‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا .
“Janganlah seseorang berdagang di pasar kami hingga dia paham betul mengenai seluk beluk riba.”
‘Ali bin Abi Tholib mengatakan,
مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ
“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, lalu dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Mughnil Muhtaj, 6/310)
Apa yang Dimaksud dengan Riba?
Secara etimologi, riba berarti embel-embel (al fadhl waz ziyadah). (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 350 dan Al Misbah Al Muniir, 3/345). Juga riba sanggup berarti bertambah dan tumbuh (zaada wa namaa). (Lihat Al Qomus Al Muhith, 3/423)
Contoh penggunaan pengertian semacam ini yaitu pada firman Allah Ta’ala,
فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ
“Maka apabila Kami turunkan air di atasnya, pasti ia bertambah dan tumbuh subur.”
(QS. Fushilat: 39 dan Al Hajj: 5)
Sedangkan secara terminologi, para ulama berbeda-beda dalam mengungkapkannya.
Di antara definisi riba yang sanggup mewakili definis yang ada yaitu definisi dari Muhammad Asy Syirbiniy. Riba adalah:
عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا
“Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang dikala janji berlangsung tidak diketahui kesamaannya berdasarkan ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya.” (Mughnil Muhtaj, 6/309)
Ada pula definisi lainnya ibarat yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, riba adalah:
الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ
“Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 7/492)
Hukum Riba
Seperti kita ketahui bersama dan ini bukanlah suatu hal yang aneh lagi bahwa riba yaitu sesuatu yang diharamkan dalam syari’at Islam. Ibnu Qudamah mengatakan,
وَهُوَ مُحَرَّمٌ بِالْكِتَابِ ، وَالسُّنَّةِ ، وَالْإِجْمَاعِ
“Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’
(kesepakatan kaum muslimin).” (Al Mughni, 7/492)
Bahkan tidak ada satu syari’at pun yang menghalalkan riba. Al Mawardiy mengatakan, “Sampai dikatakan bahwa riba sama sekali tidak dihalalkan dalam satu syari’at pun. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dihentikan daripadanya.” (QS. An Nisaa’: 161). Maksudnya yaitu riba ini sudah dihentikan semenjak dahulu pada syari’at sebelum Islam. (Mughnil Muhtaj, 6/309)
Di antara dalil Al Qur’an yang mengharamkan bentuk riba yaitu firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kau kepada Allah supaya kau mendapat keberuntungan.”
(QS. Ali Imron: 130)
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al Baqarah: 275)
Di antara dalil haramnya riba dari As Sunnah yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyampaikan bahwa memakan riba termasuk dosa besar.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ »
“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sobat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh perempuan yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melaknat para rentenir (pemakan riba), yang mencari pemberian dari riba, bahkan setiap orang yang ikut menolong dalam mu’amalah ribawi juga ikut terlaknat.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)
Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam bederma dengan yang haram. Walaupun mungkin sanggup berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64)
Dampak Riba yang Begitu Mengerikan
Sungguh dalam beberapa hadits disebutkan imbas buruk dari memakan riba. Orang yang mengetahui hadits-hadits berikut ini, tentu akan merasa jijik bila harus terjun dalam lembah riba.
[Pertama] Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya dari Perbuatan Zina
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melaksanakan perbuatan zina sebanyak 36 kali.”
(HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman)
[Kedua] Dosa Memakan Riba Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan yaitu semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar yaitu apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.”
(HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman)
[Ketiga] Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapat adzab dari Allah Ta’ala
Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapat adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.”
(HR. Al Hakim. Beliau menyampaikan bahwa sanad hadits ini shahih)
No comments:
Post a Comment